Peduli Pajak itu Bijak!

Rabu, 05 September 2012

PENGOLAHAN SPT (KPP)


PENGOLAHAN SPT OLEH SEKSI PELAYANAN
SPT dari petugas penerima SPT selanjutnya diolah oleh petugas Seksi Pelayanan. Petugas Seksi Pelayanan mempunyai tugas :
1.    Menerima dan meneliti SPT dan Berita Acara Serah Terima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari Petugas Penerima SPT, selanjutnya meneruskan ke Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani.
2.    Merekam Tanda Terima dan informasi Wajib Pajak pada amplop ke dalam aplikasi pengawasan Drop Box.
3.    Mengelompokkan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan (termasuk SPT yang diterima dari KPP lain) berdasarkan tempat Wajib Pajak terdaftar.
4.    Dari hasil pengelompokan SPT pada angka 3, atas SPT Tahunan/e-SPT Tahunan Sendiri dibuatkan Daftar Nominatif Pengiriman SPT Wajib Pajak Sendiri sebagaimana Lampiran II.12 untuk kemudian dilakukan penelitian kelengkapan SPT.
5.    Dari hasil penelitian kelengkapan SPT,
a) SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang dinyatakan lengkap, dicetak Daftar Nominatif SPT Lengkap sebagaimana Lampiran II.8 dan diteruskan ke Petugas TPT untuk dilakukan perekaman penerimaan SPT; dan
b) SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang tidak lengkap, dibuatkan Lembar Penelitian Ketidaklengkapan SPT Tahunan sebagaimana Lampiran II.10.a atau Lampiran II.10.b untuk disatukan dengan masing-masing SPT yang tidak lengkap selanjutnya diteruskan ke Account Representative bersama dengan Daftar Nominatif SPT Tidak Lengkap
6.    Dari hasil pengelompokan SPT pada angka 3, atas SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang tidak terdaftar di KPP sendiri dibuatkan/dicetak Daftar Nominatif Pengiriman SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana Lampiran II.4 dan dibuatkan konsep Surat Pengiriman SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana Lampiran II.5
7.    Meneruskan Daftar Nominatif Pengiriman SPT dan konsep Surat Pengiriman Berkas SPT ke Kepala Seksi Pelayanan untuk diteliti dan diparaf dan selanjutnya diteruskan kepada Kepala KPP untuk disetujui dan ditandatangani.
8.    Menerima Surat Pengiriman dan Daftar Nominatif yang telah ditandatangani oleh Kepala KPP.
9.    Menatausahakan dan mengirimkan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan, Surat Pengiriman dan Daftar Nominatif sesuai dengan SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen.
10.  Menerima SPT Tahunan yang telah dilakukan perekaman penerimaan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan oleh Petugas TPT, untuk dilakukan pengemasan SPT jika pengolahan SPT dilakukan di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP).
11.  Menerima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang telah direkam dan Register Harian dari Seksi PDI untuk selanjutnya diproses sesuai SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak.
12.  Dalam hal SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang diterima melalui pos/ekspedisi tidak terdaftar di KPP sendiri akibat kesalahan pengiriman, pelaksana Seksi Pelayanan meneruskan ke KPP Wajib Pajak terdaftar sesuai SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen.



PETUGAS TPT

SPT yang telah diolah oleh Pelaksana Seksi Pelayanan selanjutnya diolah lagi oleh petugas TPT. dalam melakukan fungsinya petugas TPT mempunyai tugas :  
1.    Menerima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang telah dinyatakan lengkap dari Petugas Seksi Pelayanan.
2.    Melakukan perekaman penerimaan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan serta loading e-SPT Tahunan.
3.    Mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagaimana Lampiran II.3 serta register harian.
4.    Meneruskan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan ke Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) untuk dilakukan perekaman detil SPT atau meneruskan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan ke Petugas Seksi Pelayanan untuk dilakukan pengemasan SPT jika pengolahan SPT dilakukan di PPDDP.
5.    Menerima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari KPP lain dan/atau dari Pos/ekspedisi untuk selanjutnya diteruskan ke Pelaksana Seksi Pelayanan untuk diteliti.
6.    Menandai nomor dan tanggal Surat Pengiriman SPT dari KPP lain, serta menandai setiap SPT yang terdapat pada Daftar Nominatif Pengiriman SPT.
7.    Atas Respon Surat Permintaan Kelengkapan SPT:
a) Menerima kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari Wajib Pajak.
b) Meneliti kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari Wajib Pajak.
c) Mencetak dan menandatangani LPAD/BPS kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dan menyerahkan BPS kepada Wajib Pajak.
d) Meneruskan kelengkapan SPT ke Account Representative.
     8. Menerima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang telah dinyatakan lengkap oleh Account Representative 
            untuk dilakukan perekaman penerimaan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan serta loading e-SPT Tahunan



ACCOUNT REPRESENTATIVE

Account Representative mempunyai tugas :
1.    Menerima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari Pelaksana Seksi Pelayanan yang dinyatakan tidak lengkap.
2.    Mencetak konsep Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang terdapat di dalam aplikasi pengawasan Drop Box, selanjutnya meneruskan ke Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk diteliti dan diparaf dan selanjutnya diteruskan kepada Kepala KPP untuk disetujui dan ditandatangani.
3.    Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang telah ditandatangani oleh Kepala KPP selanjutnya diproses sesuai SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen.
4.    Menerima kelengkapan SPT dari Petugas TPT untuk digabungkan dengan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan.
5.    SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang telah dinyatakan lengkap diteruskan ke Petugas TPT untuk dilakukan perekaman penerimaan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sertaloading e-SPT Tahunan.
6.    Dalam hal Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan tidak dipenuhi dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan, Account Representative mencetak konsep Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan selanjutnya meneruskan ke Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk diteliti dan diparaf dan selanjutnya diteruskan kepada Kepala KPP untuk disetujui dan ditandatangani.
7.    Mencetak Daftar Nominatif SPT yang dianggap tidak disampaikan sebagaimana Lampiran II.11 dan mengirimkan ke Seksi PDI bersama berkas SPT yang dianggap tidak disampaikan.
8.    Dalam hal terjadi kesalahan matematis dalam pengisian SPT, Account Representativemenerbitkan Surat Himbauan Pembetulan SPT sesuai dengan SOP Tata Cara Penerbitan Surat Himbauan Pembetulan SPT.
9.    Dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian SPT dan/atau keterlambatan pembayaran pajak, Account Representative menerbitkan Surat Tagihan Pajak sesuai dengan SOP Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar