PENGOLAHAN SPT OLEH SEKSI PELAYANAN
SPT dari petugas penerima
SPT selanjutnya diolah oleh petugas Seksi Pelayanan. Petugas Seksi Pelayanan
mempunyai tugas :
1. Menerima dan meneliti SPT
dan Berita Acara Serah Terima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari Petugas
Penerima SPT, selanjutnya meneruskan ke Kepala Seksi Pelayanan untuk
ditandatangani.
2. Merekam Tanda Terima dan
informasi Wajib Pajak pada amplop ke dalam aplikasi pengawasan Drop Box.
3. Mengelompokkan SPT Tahunan/e-SPT
Tahunan (termasuk SPT yang diterima dari KPP lain) berdasarkan tempat Wajib
Pajak terdaftar.
4. Dari hasil pengelompokan
SPT pada angka 3, atas SPT Tahunan/e-SPT Tahunan Sendiri dibuatkan
Daftar Nominatif Pengiriman SPT Wajib Pajak Sendiri sebagaimana Lampiran II.12
untuk kemudian dilakukan penelitian kelengkapan SPT.
5. Dari hasil penelitian
kelengkapan SPT,
a) SPT
Tahunan/e-SPT Tahunan yang dinyatakan lengkap, dicetak Daftar Nominatif
SPT Lengkap sebagaimana Lampiran II.8 dan diteruskan ke Petugas TPT untuk
dilakukan perekaman penerimaan SPT; dan
b) SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang tidak
lengkap, dibuatkan Lembar Penelitian Ketidaklengkapan SPT Tahunan sebagaimana
Lampiran II.10.a atau Lampiran II.10.b untuk disatukan dengan masing-masing SPT
yang tidak lengkap selanjutnya diteruskan ke Account Representative bersama
dengan Daftar Nominatif SPT Tidak Lengkap
6. Dari hasil pengelompokan
SPT pada angka 3, atas SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang tidak terdaftar di
KPP sendiri dibuatkan/dicetak Daftar Nominatif Pengiriman SPT Tahunan/e-SPT
Tahunan sebagaimana Lampiran II.4 dan dibuatkan konsep Surat Pengiriman SPT
Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana Lampiran II.5
7. Meneruskan Daftar Nominatif
Pengiriman SPT dan konsep Surat Pengiriman Berkas SPT ke Kepala Seksi Pelayanan
untuk diteliti dan diparaf dan selanjutnya diteruskan kepada Kepala KPP untuk
disetujui dan ditandatangani.
8. Menerima Surat Pengiriman
dan Daftar Nominatif yang telah ditandatangani oleh Kepala KPP.
9. Menatausahakan dan
mengirimkan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan, Surat Pengiriman dan Daftar Nominatif
sesuai dengan SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen.
10. Menerima SPT Tahunan yang
telah dilakukan perekaman penerimaan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan oleh Petugas
TPT, untuk dilakukan pengemasan SPT jika pengolahan SPT dilakukan di Pusat
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP).
11. Menerima SPT Tahunan/e-SPT
Tahunan yang telah direkam dan Register Harian dari Seksi PDI untuk selanjutnya
diproses sesuai SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak.
12. Dalam hal SPT Tahunan/e-SPT
Tahunan yang diterima melalui pos/ekspedisi tidak terdaftar di KPP sendiri akibat
kesalahan pengiriman, pelaksana Seksi Pelayanan meneruskan ke KPP Wajib Pajak
terdaftar sesuai SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen.
PETUGAS TPT
SPT yang telah diolah oleh Pelaksana Seksi Pelayanan
selanjutnya diolah lagi oleh petugas TPT. dalam melakukan fungsinya petugas TPT
mempunyai tugas :
1. Menerima SPT Tahunan/e-SPT
Tahunan yang telah dinyatakan lengkap dari Petugas Seksi Pelayanan.
2. Melakukan perekaman
penerimaan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan serta loading e-SPT
Tahunan.
3. Mencetak Lembar Pengawasan
Arus Dokumen (LPAD) dan Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagaimana Lampiran II.3
serta register harian.
4. Meneruskan SPT Tahunan/e-SPT
Tahunan ke Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) untuk dilakukan perekaman
detil SPT atau meneruskan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan ke Petugas Seksi Pelayanan
untuk dilakukan pengemasan SPT jika pengolahan SPT dilakukan di PPDDP.
5. Menerima SPT Tahunan/e-SPT
Tahunan dari KPP lain dan/atau dari Pos/ekspedisi untuk selanjutnya diteruskan
ke Pelaksana Seksi Pelayanan untuk diteliti.
6. Menandai nomor dan tanggal
Surat Pengiriman SPT dari KPP lain, serta menandai setiap SPT yang terdapat
pada Daftar Nominatif Pengiriman SPT.
7. Atas Respon Surat
Permintaan Kelengkapan SPT:
a)
Menerima kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari Wajib Pajak.
b)
Meneliti kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari Wajib Pajak.
c)
Mencetak dan menandatangani LPAD/BPS kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT
Tahunan dan menyerahkan BPS kepada Wajib Pajak.
d) Meneruskan kelengkapan SPT ke Account
Representative.
8. Menerima SPT Tahunan/e-SPT
Tahunan yang telah dinyatakan lengkap oleh Account Representative
untuk dilakukan perekaman penerimaan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan serta loading e-SPT Tahunan
untuk dilakukan perekaman penerimaan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan serta loading e-SPT Tahunan
ACCOUNT REPRESENTATIVE
Account Representative mempunyai tugas :
1. Menerima SPT Tahunan/e-SPT
Tahunan dari Pelaksana Seksi Pelayanan yang dinyatakan tidak lengkap.
2. Mencetak konsep Surat
Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang terdapat di dalam
aplikasi pengawasan Drop Box, selanjutnya meneruskan ke Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk diteliti dan diparaf dan selanjutnya
diteruskan kepada Kepala KPP untuk disetujui dan ditandatangani.
3. Surat Permintaan
Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang telah ditandatangani oleh
Kepala KPP selanjutnya diproses sesuai SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen.
4. Menerima kelengkapan SPT
dari Petugas TPT untuk digabungkan dengan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan.
5. SPT Tahunan/e-SPT
Tahunan yang telah dinyatakan lengkap diteruskan ke Petugas TPT untuk dilakukan
perekaman penerimaan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sertaloading e-SPT
Tahunan.
6. Dalam hal Surat Permintaan
Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan tidak dipenuhi dalam batas waktu
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT
Tahunan, Account Representative mencetak konsep Surat
Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan selanjutnya meneruskan ke Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk diteliti dan diparaf dan selanjutnya
diteruskan kepada Kepala KPP untuk disetujui dan ditandatangani.
7. Mencetak Daftar Nominatif
SPT yang dianggap tidak disampaikan sebagaimana Lampiran II.11 dan mengirimkan
ke Seksi PDI bersama berkas SPT yang dianggap tidak disampaikan.
8. Dalam hal terjadi kesalahan
matematis dalam pengisian SPT, Account Representativemenerbitkan
Surat Himbauan Pembetulan SPT sesuai dengan SOP Tata Cara Penerbitan Surat
Himbauan Pembetulan SPT.
9. Dalam hal terjadi
keterlambatan penyampaian SPT dan/atau keterlambatan pembayaran pajak, Account
Representative menerbitkan Surat Tagihan Pajak sesuai dengan SOP Tata
Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar