Peduli Pajak itu Bijak!

Rabu, 05 September 2012

PELAYANAN


Permohonan Pelayanan

Pada menu Tempat Pelayanan Terpadu, terdapat beberapa sub menu yaitu :
1) Pendaftaran WP
Menu ini digunakan untuk melakukan pendaftaran WP baru, seperti pemberian Nomor Pokok WP (NPWP).
2) Permohonan WP Pindah Masuk
Menu ini digunakan jika ada WP mengajukan pindah ke Kantor Pelayanan Pajak lain, atau ada WP yang masuk dari Kantor Pelayanan Pajak lain.
3) Menu TPT per NPWP
Menu ini digunakan untuk menerima laporan atau surat permohonan dari WP
Gambar V.6. Menu TPT Per NPWP
4) Cetak Ulang
Menu ini digunakan untuk mencetak ulang tanda terima atau BPS.
5) Register Harian
Menu ini digunakan untuk mencetak atau melihat data penerimaan SPT atau surat permohonan yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan tanggal penerimaan.
6) Loader e-SPT
Menu ini digunakan untuk menerima pelaporan SPT bagi WP yang menggunakan e-SPT .


Pada menu Tata Usaha Perpajakan terdapat beberapa sub menu, yaitu:
1) Menu Master File
Menu digunakan untuk melihat informasi WP, mulai dari profile WP, hingga data SPT.
2) Menu Penundaan SPT Tahunan
Menu ini digunakan untuk memproses WP yang mengajukan penundaan penyampaian SPT Tahunan.
3) Menu Pengawasan SPT
Menu ini digunakan untuk melakukan pengawasan terhadap SPT WP.
4) Menu Nota Penghitungan
Menu ini digunakan dalam proses penerbitan surat ketetapan, mulai dari melihat, mencetak, pengawasan, dan update data.
5) Pengiriman Dokumen Via Pos
Menu ini digunakan bila terdapat dokumen yang harus dikirim melalui pos.
6) Pengiriman SPT Tahunan Via Pos
Menu ini digunakan untuk mencatat pengiriman SPT Tahunan melalui kantor pos.
7) Pengambilan SPT Tahunan
Menu ini digunakan untuk mencatat WP yang mengambil formulir SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak.
8) Proses Surat Lainnya
Menu ini digunakan untuk memproses surat-surat lainnya.
9) Perekaman Data Pemeriksaan Sunset Policy
Menu ini digunakan untuk melakukan perekam data pemeriksaan sebagai proses awal dalam penentuan apakah WP berhak mendapatkan fasilitas sunset policy atau tidak.

Sumber : Bahan Ajar Program D III Sistem Aplikasi Informasi Perpajakan Indonesia oleh Heni Sulastri

Legalisasi Produk Hukum

2.1.Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
PPh, PPN, dan PPnBM di KPP
2.1.1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2.1.2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian
meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat
permohonan beserta persyaratannya belum lengkap, dihimbau kepada Wajib
Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya
sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS
diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat
permohonan beserta kelengkapannya. Selain BPS, Petugas Tempat Pelayanan
Terpadu juga memberikan Lembar Isian Surat Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi Administrasi. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat
permohonan dan dilanjutkan dengan meneruskan surat permohonan beserta
kelengkapannya ke Account Representative.
2.1.3. Account Representative meneliti persyaratan formal Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi. Dalam hal berkas Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi tidak memenuhi persyaratan, Account
Representative membuat konsep Surat Pemberitahuan Surat Permohonan
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan
Formal dan meneruskannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
2.1.4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan memaraf konsep Surat
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal kemudian meneruskannya
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
2.1.5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Surat
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal.
2.1.6. Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal ditatausahakan di Seksi
Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan
ke Wajib Pajak (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
Administrasi Perpajakan 174
2.1.7. Dalam hal permohonan dapat diproses lebih lanjut, Account Representative
membuat konsep Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal dan
meneruskannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
2.1.8. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan memaraf konsep Surat
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal dan meneruskannya kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak.
2.1.9. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Surat
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal.
2.1.10. Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal ditatausahakan di Seksi Pelayanan
(SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan ke Wajib
Pajak (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
2.1.11. Atas Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang
memenuhi persyaratan formal, Account Representative meneruskan Permohonan
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi ke Seksi Pelayanan untuk
dibuatkan Surat Pengantar untuk diteruskan ke Kantor Wilayah/Direktorat
Keberatan dan Banding KPDJP.
2.1.12. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas dan
Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi, serta membuat konsep Surat Pengantar, kemudian meneruskannya
kepada Kepala Seksi Pelayanan beserta berkas permohonan dari Wajib Pajak.
2.1.13. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep Surat Pengantar, kemudian
meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak beserta berkas
permohonan dari Wajib Pajak.
2.1.14. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menandatangani Surat Pengantar dan
meneruskannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
Administrasi Perpajakan 175
2.1.15. Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk
menatausahakan dan mengirim Surat Pengantar, Surat Permohonan Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administrasi Wajib Pajak, Lembar Pengawasan Arus
Dokumen, Lembar Isian Surat Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi,
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal, Lembar Penelitian Kelengkapan
Berkas, Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi Administrasi, Salinan Laporan Pemeriksaan Pajak Lengkap yang sudah
dilegalisasi oleh Kepala Seksi Pelayanan.
2.1.16. Pelaksana Seksi Pelayanan menatausahakan Surat Pengantar beserta berkas
permohonan, dan berkas terkait lainnya (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen
Wajib Pajak) dan menyampaikannya kepada Kantor Wilayah atau Direktorat
Keberatan dan Banding KPDJP melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara
Penyampaian Dokumen di KPP).
2.1.17. Proses selanjutnya dilaksanakan di Kantor Wilayah (SOP Tata Cara Penyelesaian
Permohonan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi di
Kanwil) atau di Direktorat Keberatan dan Banding KPDJP (SOP Tata Cara
Penyelesaian Permohonan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi di KPDJP)
2.1.18. Proses selesai.

Sumber : Bahan Ajar Administrasi Perpajakan PDF


Konsultasi

Menu-menu yang terdapat pada seksi ini adalah sebagai berikut :
1) Perekaman Data

Menu ini digunakan untuk merekam pembagian WP kepada para Account Representative, Nomor Objek Pajak (NOP), profil WP, himbauan, kontak person, serta pemanggilan WP.
Gambar V.7. Menu Perekaman WP Per AR
2) Nota Penghitungan
Menu ini digunakan untuk melakukan perekaman nota hitung untuk menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) pengawasan.
3) Administrasi PPh Pasal 25
Menu ini digunakan untuk melakukan update SPT Masa PPh Pasal 25 dan angsurannya.
4) Data Keberatan
Menu ini digunakan untuk merekam data keberatan WP.
5) Proses Surat-surat WP
Menu ini digunakan untuk memproses surat-surat WP.
6) Perekaman SPT Tahunan
Menu ini digunakan untuk merekam data SPT Tahunan dan lampirannya.
7) Vallidasi dan Pencetakan Ucapan Terima Kasih Sunset Policy
Menu ini digunakan untuk proses validasi dan mencetak surat ucapan terima kasih kepada WP yang mengajukan dan mendapatkan fasilitas sunset policy.

Sumber : Bahan Ajar Program D III Sistem Aplikasi Informasi Perpajakan Indonesia oleh Heni Sulastri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar