Sebagian besar Negara di duniaini memiliki sistem perpajakanuntuk membiayai pengeluaranpemerintahnya. Tidak terkecualidengan Indonesia di mana pajakmenjadi tulang punggung untukmembiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalamrangka menyediakan barangpublik dan jasa publik. Nah,saking pentingnya perananpajak dalam zaman modern ini,sampai-sampai Benjamin Franklin berkata : “In this world nothing is certain except death and taxes.”
Di Indonesia, dikenal beberapajenis pajak seperti PajakPenghasilan (PPh), PajakPertambahan Nilai (PPN), PajakBumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), dan Bea Perolehan Hak atas Tanahdan/atau Bangunan (BPHTB). Di tingkat pemerintah daerah, di kenal juga beberapamacam pajak seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Restoran, dan lain-lain.
Pengertian Pajak
Definisi pajak yang terkenal dalam dunia akademik dikemukakan oleh Prof. RochmatSoemitro yaitu :
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yangdapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapatditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari definisi di atas terlihat bahwa pajak harus berdasarkan Undang-undang yangdisusun dan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR sehingga pajak merupakanketentuan berdasarkan kehendak rakyat, bukan kehendak penguasa semata.Pembayar pajak tidak akan mendapat imbalan langsung. Manfaat dari pajak akandirasakan oleh seluruh masyarakat baik yang membayar pajak maupun yang tidakmembayar pajak.
Undang-undang perpajakan sendiri tidak memberikan definisi pajak sampai dengandikeluarkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Ya, baru pada Undang-undanginilah definisi pajak dicantumkan. Adapun definisi pajak menurut Undang-undang iniadalah sebagai berikut :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orangpribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untukkeperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Definisi versi UU KUP ini nyaris hampir sama dengan definisi Rochmat Soemitro. Kata-kata “iuran” diganti dengan kata “kontribusi” yang nadanya lebih bersifat positifkarena mengandung makna partisipasi masyarakat. Kemudian ada tambahan “bagisebesar-besar kemakmuran rakyat” yang membuat kata pajak lebih bernilai positifkarena untuk tujuan kemakmuran rakyat melalui penyediaan barang dan jasa publikseperti pertahanan, keamanan, pendidikan, kesehatan, jalan raya, dan fasilitas umumlainnya.
Fungsi Pajak
Sebenarnya, dari definisi pajak di atas sudah tergambarkan fungsi dari pajak yaituuntuk menyediakan barang-barang dan jasa-jasa publik. Namun demikian, dalamliteratur-literatur perpajakan, dikenal dua macam fungsi pajak yaitu fungsipenerimaan (budgetair) dan fungsi mengatur (regulair).
Fungsi penerimaan adalah fungsi utama pajak. Pajak ditarik terutama untukmembiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam rangka menyediakan barangdan jasa publik. Saat ini sekitar 70% APBN Indonesia dibiayai oleh pajak. Dua pajakpenyumbang penerimaan terbesar adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan PajakPertambahan Nilai (PPN). Dengan demikian, dua jenis pajak ini lebih memiliki fungsipenerimaan (budgetair) ketimbang fungsi mengatur.
Selain berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, pajak juga memiliki fungsimengatur. Dalam fungsi ini, pajak mengarahkan perilaku sekelompok warga negaraagar bertindak sesuai yang diinginkan. Contoh, agar masyarakat Indonesiamendapatkan minyak goreng yang murah, maka terhadap ekspor CPO akandikenakan pajak ekspor yang tinggi. Contoh lain, agar masyarakat tidakmengkonsumsi minuman beralkohol, maka terhadap jenis barang seperti inidikenakan PPnBM yang tinggi. Jenis pajak yang biasanya digunakan sebagaiinstrumen mengatur ini adalah Pajak Ekspor, Bea Masuk dan PPnBM.
Kalau ditelusuri lebih jauh, ada satu lagi fungsi pajak yang harus kita catat. Fungsitersebut adalah fungsi distribusi kekayaan di mana kelompok yang lebih mampu akanmembayar pajak lebih banyak sementara kelompok yang kurang mampu akanmendapatkan manfaat lebih banyak dibandingkan dengan pajak yang dia bayar.Bahkan untuk kelompok tertentu, seperti penerima BLT, penerima subsidi BBM, danpenerima subsidi pupuk, mungkin dia tidak membayar pajak tapi dia mendapatkanmanfaat langsung dari pajak. Dan memang karena alasan itulah adanya pajak. Sayalebih senang menyebut fungsi ini sebagai fungsi sosial pajak.