Peduli Pajak itu Bijak!

Rabu, 20 Juni 2012

Pengambilan dan Penyampaian SPT
  1. Pengambilan SPT (KEP - 517/PJ./2000)
  1. Kantor Pelayanan Pajak;
  2. Kantor Penyuluhan Pajak;
  3. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
  4. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; atau
  6. Melalui sistem komputer dengan alamat situs internet atau Homepage Direktorat Jenderal Pajak, yaitu: http://www.pajak.go.id atau mencetak / menggandakan / fotokopi sendiri dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya. Surat pemberitahuan yang didapatkan melalui sistem komputer dan penggandaan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Surat Pemberitahuan yang diambil dari tempat-tempat yang ditetapkan.
  1. Penyampaian SPT
    SPT di sampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Penyampaian SPT bisa langsung atau melalui Kantor Pos dengan Pos tercatat. Tanda bukti dari kantor pos dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT, sepanjang SPT tersebut telah lengkap.
Penyampaian SPT selain melalui Kantor Pos dapat dilakukan dengan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir harus memenuhi syarat sbb:
    1. Berbentuk badan
    2. Memiliki izin usaha jasa ekspedisi atau jasa kurir
    3. Mempunyai NPWP dan telah dikukuhkan sebagai PKP
    4. Bersedia menandatangani perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pajak.
SPT yang diterima dikelompokkan ke dalam tiga kelompok, yaitu :
    1. SPT Lengkap (diterima);
    2. SPT Tidak Lengkap (diterima);
    3. SPT Tidak Lengkap (ditolak).
Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang memenuhi syarat diatas dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak agar ditunjuk sebagai perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang dapat menerima SPT untuk disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Tanda bukti dan tanggal penerimaan untuk penyampaian SPT melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT, sepanjang SPT tersebut telah lengkap.

Apabila SPT Tidak lengkap, Kepala KPP mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi, sedangkan tanda bukti dan tanggal penerimaan kelengkapan SPT dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT.
Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan jika :
    1. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani
    2. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri dengan keterangan dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
    3. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis
    4. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Selasa, 19 Juni 2012

1.3 Pelaporan SPT

             

1) Dimana tempat pemasukan SPT?

A. Tempat Pemasukan SPT

( Pasal 3 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 Jo KEP - 49/PJ/2003)

1.
SPT dalam bentuk kertas dan e-SPT dengan media digital disampaikan ke KPP tempat wajib Pajak terdaftar/dikukuhkan melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4).
2.
SPT dan e-SPT juga dapat disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat, dan tanda bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT.
3.
e-SPT yang data digitalnya disampaikan melalui jaringan komunikasi data hanya dapat ditransfer ke alamat http://www.pajak.go.id disertai dengan Berita Acara Penitipan Data.
4.
SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang lampiran 1721-A1/1721-A2 nya disampaikan dalam bentuk media elektronik dapat disampaikan ke KPP atau melalui Pos.


2) Kapan batas waktu penyampaian SPT?

B. Batas waktu Penyampaian SPT ( Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 )

1. Untuk SPT Masa :
-
PPh Pasal 21 disampaikan oleh Pemotong PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
-
PPh Pasal 22 disampaikan oleh Bea Cukai paling lambat 7 hari setelah penyetoran.
-
PPh Pasal 22 Bendaharawan disampaikan oleh bendaharawan paling lambat tanggal 14 setelah akhir masa pajak (KEP - 32/PJ./1995 Jo KEP - 65/PJ./1995)
- PPh Pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor, disampaikan oleh Badan Usaha yang bergerak dibidang industri otomotif paling lambat tanggal 15 (lima belas) setelah akhir masa pajak (
-
PPh Pasal 23/26 disampaikan oleh pemotong PPh Pasal 23/26 paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
-
PPN dan PPnBM disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
-
PPN dan PPnBM Bea Cukai disampaikan oleh Bea Cukai paling lambat 7 hari setelah penyetoran.

2.
Untuk SPT Tahunan :
-
SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771) disampaikan oleh Wajib Pajak paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
-
SPT Tahunan Pasal 21 (Formulir 1721) disampaikan oleh Pemotong PPh Pasal 21 paling lambat 31 Maret tahun berikutnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
-
SPT Tahunan PPh Perseorangan (Formulir 1770) disampaikan oleh Wajib Pajak paling lambat 31 Maret tahun berikutnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
-
SPT Tahunan PPh Badan dengan US $ (Formulir 1771/$) disampaikan oleh Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dollar Amerika Serikat paling lambat 31 Maret tahun berikutnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.


Kapan batas waktu pelaporan SPT yang bertepatan dengan hari libur?
Batas waktu pelaporan SPT apabila jatuh pada hari libur
- Dalam hal tanggal Jatuh tempo penyampaian laporan bertepatan dengan hari libur, maka penyampaian laporan pajak wajib dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo.
- Termasuk hari libur adalah hari-hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah
(KEP - 220/PJ./2003)