Peduli Pajak itu Bijak!

Rabu, 20 Juni 2012

Pengambilan dan Penyampaian SPT
  1. Pengambilan SPT (KEP - 517/PJ./2000)
  1. Kantor Pelayanan Pajak;
  2. Kantor Penyuluhan Pajak;
  3. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
  4. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; atau
  6. Melalui sistem komputer dengan alamat situs internet atau Homepage Direktorat Jenderal Pajak, yaitu: http://www.pajak.go.id atau mencetak / menggandakan / fotokopi sendiri dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya. Surat pemberitahuan yang didapatkan melalui sistem komputer dan penggandaan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Surat Pemberitahuan yang diambil dari tempat-tempat yang ditetapkan.
  1. Penyampaian SPT
    SPT di sampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Penyampaian SPT bisa langsung atau melalui Kantor Pos dengan Pos tercatat. Tanda bukti dari kantor pos dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT, sepanjang SPT tersebut telah lengkap.
Penyampaian SPT selain melalui Kantor Pos dapat dilakukan dengan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir harus memenuhi syarat sbb:
    1. Berbentuk badan
    2. Memiliki izin usaha jasa ekspedisi atau jasa kurir
    3. Mempunyai NPWP dan telah dikukuhkan sebagai PKP
    4. Bersedia menandatangani perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pajak.
SPT yang diterima dikelompokkan ke dalam tiga kelompok, yaitu :
    1. SPT Lengkap (diterima);
    2. SPT Tidak Lengkap (diterima);
    3. SPT Tidak Lengkap (ditolak).
Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang memenuhi syarat diatas dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak agar ditunjuk sebagai perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang dapat menerima SPT untuk disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Tanda bukti dan tanggal penerimaan untuk penyampaian SPT melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT, sepanjang SPT tersebut telah lengkap.

Apabila SPT Tidak lengkap, Kepala KPP mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi, sedangkan tanda bukti dan tanggal penerimaan kelengkapan SPT dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT.
Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan jika :
    1. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani
    2. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri dengan keterangan dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
    3. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis
    4. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar