Peduli Pajak itu Bijak!

Rabu, 05 September 2012

PELAYANAN


Permohonan Pelayanan

Pada menu Tempat Pelayanan Terpadu, terdapat beberapa sub menu yaitu :
1) Pendaftaran WP
Menu ini digunakan untuk melakukan pendaftaran WP baru, seperti pemberian Nomor Pokok WP (NPWP).
2) Permohonan WP Pindah Masuk
Menu ini digunakan jika ada WP mengajukan pindah ke Kantor Pelayanan Pajak lain, atau ada WP yang masuk dari Kantor Pelayanan Pajak lain.
3) Menu TPT per NPWP
Menu ini digunakan untuk menerima laporan atau surat permohonan dari WP
Gambar V.6. Menu TPT Per NPWP
4) Cetak Ulang
Menu ini digunakan untuk mencetak ulang tanda terima atau BPS.
5) Register Harian
Menu ini digunakan untuk mencetak atau melihat data penerimaan SPT atau surat permohonan yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan tanggal penerimaan.
6) Loader e-SPT
Menu ini digunakan untuk menerima pelaporan SPT bagi WP yang menggunakan e-SPT .


Pada menu Tata Usaha Perpajakan terdapat beberapa sub menu, yaitu:
1) Menu Master File
Menu digunakan untuk melihat informasi WP, mulai dari profile WP, hingga data SPT.
2) Menu Penundaan SPT Tahunan
Menu ini digunakan untuk memproses WP yang mengajukan penundaan penyampaian SPT Tahunan.
3) Menu Pengawasan SPT
Menu ini digunakan untuk melakukan pengawasan terhadap SPT WP.
4) Menu Nota Penghitungan
Menu ini digunakan dalam proses penerbitan surat ketetapan, mulai dari melihat, mencetak, pengawasan, dan update data.
5) Pengiriman Dokumen Via Pos
Menu ini digunakan bila terdapat dokumen yang harus dikirim melalui pos.
6) Pengiriman SPT Tahunan Via Pos
Menu ini digunakan untuk mencatat pengiriman SPT Tahunan melalui kantor pos.
7) Pengambilan SPT Tahunan
Menu ini digunakan untuk mencatat WP yang mengambil formulir SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak.
8) Proses Surat Lainnya
Menu ini digunakan untuk memproses surat-surat lainnya.
9) Perekaman Data Pemeriksaan Sunset Policy
Menu ini digunakan untuk melakukan perekam data pemeriksaan sebagai proses awal dalam penentuan apakah WP berhak mendapatkan fasilitas sunset policy atau tidak.

Sumber : Bahan Ajar Program D III Sistem Aplikasi Informasi Perpajakan Indonesia oleh Heni Sulastri

Legalisasi Produk Hukum

2.1.Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
PPh, PPN, dan PPnBM di KPP
2.1.1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2.1.2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian
meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat
permohonan beserta persyaratannya belum lengkap, dihimbau kepada Wajib
Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya
sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS
diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat
permohonan beserta kelengkapannya. Selain BPS, Petugas Tempat Pelayanan
Terpadu juga memberikan Lembar Isian Surat Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi Administrasi. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat
permohonan dan dilanjutkan dengan meneruskan surat permohonan beserta
kelengkapannya ke Account Representative.
2.1.3. Account Representative meneliti persyaratan formal Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi. Dalam hal berkas Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi tidak memenuhi persyaratan, Account
Representative membuat konsep Surat Pemberitahuan Surat Permohonan
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan
Formal dan meneruskannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
2.1.4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan memaraf konsep Surat
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal kemudian meneruskannya
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
2.1.5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Surat
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal.
2.1.6. Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal ditatausahakan di Seksi
Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan
ke Wajib Pajak (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
Administrasi Perpajakan 174
2.1.7. Dalam hal permohonan dapat diproses lebih lanjut, Account Representative
membuat konsep Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal dan
meneruskannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
2.1.8. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan memaraf konsep Surat
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal dan meneruskannya kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak.
2.1.9. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Surat
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal.
2.1.10. Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal ditatausahakan di Seksi Pelayanan
(SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan ke Wajib
Pajak (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
2.1.11. Atas Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang
memenuhi persyaratan formal, Account Representative meneruskan Permohonan
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi ke Seksi Pelayanan untuk
dibuatkan Surat Pengantar untuk diteruskan ke Kantor Wilayah/Direktorat
Keberatan dan Banding KPDJP.
2.1.12. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas dan
Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi, serta membuat konsep Surat Pengantar, kemudian meneruskannya
kepada Kepala Seksi Pelayanan beserta berkas permohonan dari Wajib Pajak.
2.1.13. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep Surat Pengantar, kemudian
meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak beserta berkas
permohonan dari Wajib Pajak.
2.1.14. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menandatangani Surat Pengantar dan
meneruskannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
Administrasi Perpajakan 175
2.1.15. Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk
menatausahakan dan mengirim Surat Pengantar, Surat Permohonan Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administrasi Wajib Pajak, Lembar Pengawasan Arus
Dokumen, Lembar Isian Surat Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi,
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal, Lembar Penelitian Kelengkapan
Berkas, Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi Administrasi, Salinan Laporan Pemeriksaan Pajak Lengkap yang sudah
dilegalisasi oleh Kepala Seksi Pelayanan.
2.1.16. Pelaksana Seksi Pelayanan menatausahakan Surat Pengantar beserta berkas
permohonan, dan berkas terkait lainnya (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen
Wajib Pajak) dan menyampaikannya kepada Kantor Wilayah atau Direktorat
Keberatan dan Banding KPDJP melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara
Penyampaian Dokumen di KPP).
2.1.17. Proses selanjutnya dilaksanakan di Kantor Wilayah (SOP Tata Cara Penyelesaian
Permohonan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi di
Kanwil) atau di Direktorat Keberatan dan Banding KPDJP (SOP Tata Cara
Penyelesaian Permohonan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi di KPDJP)
2.1.18. Proses selesai.

Sumber : Bahan Ajar Administrasi Perpajakan PDF


Konsultasi

Menu-menu yang terdapat pada seksi ini adalah sebagai berikut :
1) Perekaman Data

Menu ini digunakan untuk merekam pembagian WP kepada para Account Representative, Nomor Objek Pajak (NOP), profil WP, himbauan, kontak person, serta pemanggilan WP.
Gambar V.7. Menu Perekaman WP Per AR
2) Nota Penghitungan
Menu ini digunakan untuk melakukan perekaman nota hitung untuk menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) pengawasan.
3) Administrasi PPh Pasal 25
Menu ini digunakan untuk melakukan update SPT Masa PPh Pasal 25 dan angsurannya.
4) Data Keberatan
Menu ini digunakan untuk merekam data keberatan WP.
5) Proses Surat-surat WP
Menu ini digunakan untuk memproses surat-surat WP.
6) Perekaman SPT Tahunan
Menu ini digunakan untuk merekam data SPT Tahunan dan lampirannya.
7) Vallidasi dan Pencetakan Ucapan Terima Kasih Sunset Policy
Menu ini digunakan untuk proses validasi dan mencetak surat ucapan terima kasih kepada WP yang mengajukan dan mendapatkan fasilitas sunset policy.

Sumber : Bahan Ajar Program D III Sistem Aplikasi Informasi Perpajakan Indonesia oleh Heni Sulastri

Rabu, 29 Agustus 2012

Konsultasi

Menu-menu yang terdapat pada seksi ini adalah sebagai berikut :
1) Perekaman Data

Menu ini digunakan untuk merekam pembagian WP kepada para Account Representative, Nomor Objek Pajak (NOP), profil WP, himbauan, kontak person, serta pemanggilan WP.
Gambar V.7. Menu Perekaman WP Per AR
2) Nota Penghitungan
Menu ini digunakan untuk melakukan perekaman nota hitung untuk menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) pengawasan.
3) Administrasi PPh Pasal 25
Menu ini digunakan untuk melakukan update SPT Masa PPh Pasal 25 dan angsurannya.
4) Data Keberatan
Menu ini digunakan untuk merekam data keberatan WP.
5) Proses Surat-surat WP
Menu ini digunakan untuk memproses surat-surat WP.
6) Perekaman SPT Tahunan
Menu ini digunakan untuk merekam data SPT Tahunan dan lampirannya.
7) Vallidasi dan Pencetakan Ucapan Terima Kasih Sunset Policy
Menu ini digunakan untuk proses validasi dan mencetak surat ucapan terima kasih kepada WP yang mengajukan dan mendapatkan fasilitas sunset policy.

Sumber : Bahan Ajar Program D III Sistem Aplikasi Informasi Perpajakan Indonesia oleh Heni Sulastri

Pengertian Pajak dan Fungsinya


Sebagian besar Negara di duniaini memiliki sistem perpajakanuntuk membiayai pengeluaranpemerintahnya. Tidak terkecualidengan Indonesia di mana pajakmenjadi tulang punggung untukmembiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalamrangka menyediakan barangpublik dan jasa publik. Nah,saking pentingnya perananpajak dalam zaman modern ini,sampai-sampai Benjamin Franklin berkata : “In this world nothing is certain except death and taxes.”
Di Indonesia, dikenal beberapajenis pajak seperti PajakPenghasilan (PPh)PajakPertambahan Nilai (PPN)PajakBumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), dan Bea Perolehan Hak atas Tanahdan/atau Bangunan (BPHTB). Di tingkat pemerintah daerahdi kenal juga beberapamacam pajak seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Restorandan lain-lain.

Pengertian Pajak

Definisi pajak yang terkenal dalam dunia akademik dikemukakan oleh Prof. RochmatSoemitro yaitu :
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yangdapat dipaksakandengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapatditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari definisi di atas terlihat bahwa pajak harus berdasarkan Undang-undang yangdisusun dan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR sehingga pajak merupakanketentuan berdasarkan kehendak rakyatbukan kehendak penguasa semata.Pembayar pajak tidak akan mendapat imbalan langsungManfaat dari pajak akandirasakan oleh seluruh masyarakat baik yang membayar pajak maupun yang tidakmembayar pajak.
Undang-undang perpajakan sendiri tidak memberikan definisi pajak sampai dengandikeluarkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Yabaru pada Undang-undanginilah definisi pajak dicantumkan. Adapun definisi pajak menurut Undang-undang iniadalah sebagai berikut :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orangpribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untukkeperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Definisi versi UU KUP ini nyaris hampir sama dengan definisi Rochmat SoemitroKata-kata “iuran” diganti dengan kata “kontribusi” yang nadanya lebih bersifat positifkarena mengandung makna partisipasi masyarakat. Kemudian ada tambahan “bagisebesar-besar kemakmuran rakyat” yang membuat kata pajak lebih bernilai positifkarena untuk tujuan kemakmuran rakyat melalui penyediaan barang dan jasa publikseperti pertahanankeamananpendidikankesehatanjalan rayadan fasilitas umumlainnya.

Fungsi Pajak

Sebenarnyadari definisi pajak di atas sudah tergambarkan fungsi dari pajak yaituuntuk menyediakan barang-barang dan jasa-jasa publik. Namun demikiandalamliteratur-literatur perpajakandikenal dua macam fungsi pajak yaitu fungsipenerimaan (budgetairdan fungsi mengatur (regulair).
Fungsi penerimaan adalah fungsi utama pajak. Pajak ditarik terutama untukmembiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam rangka menyediakan barangdan jasa publik. Saat ini sekitar 70% APBN Indonesia dibiayai oleh pajak. Dua pajakpenyumbang penerimaan terbesar adalah Pajak Penghasilan (PPhdan PajakPertambahan Nilai (PPN). Dengan demikiandua jenis pajak ini lebih memiliki fungsipenerimaan (budgetairketimbang fungsi mengatur.
Selain berfungsi sebagai sumber penerimaan negarapajak juga memiliki fungsimengatur. Dalam fungsi inipajak mengarahkan perilaku sekelompok warga negaraagar bertindak sesuai yang diinginkan. Contoh, agar masyarakat Indonesiamendapatkan minyak goreng yang murahmaka terhadap ekspor CPO akandikenakan pajak ekspor yang tinggiContoh lain, agar masyarakat tidakmengkonsumsi minuman beralkoholmaka terhadap jenis barang seperti inidikenakan PPnBM yang tinggiJenis pajak yang biasanya digunakan sebagaiinstrumen mengatur ini adalah Pajak Ekspor, Bea Masuk dan PPnBM.
Kalau ditelusuri lebih jauhada satu lagi fungsi pajak yang harus kita catat. Fungsitersebut adalah fungsi distribusi kekayaan di mana kelompok yang lebih mampu akanmembayar pajak lebih banyak sementara kelompok yang kurang mampu akanmendapatkan manfaat lebih banyak dibandingkan dengan pajak yang dia bayar.Bahkan untuk kelompok tertentuseperti penerima BLT, penerima subsidi BBM, danpenerima subsidi pupukmungkin dia tidak membayar pajak tapi dia mendapatkanmanfaat langsung dari pajak. Dan memang karena alasan itulah adanya pajak. Sayalebih senang menyebut fungsi ini sebagai fungsi sosial pajak.

Rabu, 20 Juni 2012

Pengambilan dan Penyampaian SPT
  1. Pengambilan SPT (KEP - 517/PJ./2000)
  1. Kantor Pelayanan Pajak;
  2. Kantor Penyuluhan Pajak;
  3. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
  4. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; atau
  6. Melalui sistem komputer dengan alamat situs internet atau Homepage Direktorat Jenderal Pajak, yaitu: http://www.pajak.go.id atau mencetak / menggandakan / fotokopi sendiri dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya. Surat pemberitahuan yang didapatkan melalui sistem komputer dan penggandaan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Surat Pemberitahuan yang diambil dari tempat-tempat yang ditetapkan.
  1. Penyampaian SPT
    SPT di sampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Penyampaian SPT bisa langsung atau melalui Kantor Pos dengan Pos tercatat. Tanda bukti dari kantor pos dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT, sepanjang SPT tersebut telah lengkap.
Penyampaian SPT selain melalui Kantor Pos dapat dilakukan dengan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir harus memenuhi syarat sbb:
    1. Berbentuk badan
    2. Memiliki izin usaha jasa ekspedisi atau jasa kurir
    3. Mempunyai NPWP dan telah dikukuhkan sebagai PKP
    4. Bersedia menandatangani perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pajak.
SPT yang diterima dikelompokkan ke dalam tiga kelompok, yaitu :
    1. SPT Lengkap (diterima);
    2. SPT Tidak Lengkap (diterima);
    3. SPT Tidak Lengkap (ditolak).
Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang memenuhi syarat diatas dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak agar ditunjuk sebagai perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang dapat menerima SPT untuk disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Tanda bukti dan tanggal penerimaan untuk penyampaian SPT melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT, sepanjang SPT tersebut telah lengkap.

Apabila SPT Tidak lengkap, Kepala KPP mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi, sedangkan tanda bukti dan tanggal penerimaan kelengkapan SPT dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT.
Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan jika :
    1. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani
    2. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri dengan keterangan dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
    3. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis
    4. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Selasa, 19 Juni 2012

1.3 Pelaporan SPT

             

1) Dimana tempat pemasukan SPT?

A. Tempat Pemasukan SPT

( Pasal 3 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 Jo KEP - 49/PJ/2003)

1.
SPT dalam bentuk kertas dan e-SPT dengan media digital disampaikan ke KPP tempat wajib Pajak terdaftar/dikukuhkan melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4).
2.
SPT dan e-SPT juga dapat disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat, dan tanda bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT.
3.
e-SPT yang data digitalnya disampaikan melalui jaringan komunikasi data hanya dapat ditransfer ke alamat http://www.pajak.go.id disertai dengan Berita Acara Penitipan Data.
4.
SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang lampiran 1721-A1/1721-A2 nya disampaikan dalam bentuk media elektronik dapat disampaikan ke KPP atau melalui Pos.


2) Kapan batas waktu penyampaian SPT?

B. Batas waktu Penyampaian SPT ( Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 )

1. Untuk SPT Masa :
-
PPh Pasal 21 disampaikan oleh Pemotong PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
-
PPh Pasal 22 disampaikan oleh Bea Cukai paling lambat 7 hari setelah penyetoran.
-
PPh Pasal 22 Bendaharawan disampaikan oleh bendaharawan paling lambat tanggal 14 setelah akhir masa pajak (KEP - 32/PJ./1995 Jo KEP - 65/PJ./1995)
- PPh Pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor, disampaikan oleh Badan Usaha yang bergerak dibidang industri otomotif paling lambat tanggal 15 (lima belas) setelah akhir masa pajak (
-
PPh Pasal 23/26 disampaikan oleh pemotong PPh Pasal 23/26 paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
-
PPN dan PPnBM disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
-
PPN dan PPnBM Bea Cukai disampaikan oleh Bea Cukai paling lambat 7 hari setelah penyetoran.

2.
Untuk SPT Tahunan :
-
SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771) disampaikan oleh Wajib Pajak paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
-
SPT Tahunan Pasal 21 (Formulir 1721) disampaikan oleh Pemotong PPh Pasal 21 paling lambat 31 Maret tahun berikutnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
-
SPT Tahunan PPh Perseorangan (Formulir 1770) disampaikan oleh Wajib Pajak paling lambat 31 Maret tahun berikutnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
-
SPT Tahunan PPh Badan dengan US $ (Formulir 1771/$) disampaikan oleh Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dollar Amerika Serikat paling lambat 31 Maret tahun berikutnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.


Kapan batas waktu pelaporan SPT yang bertepatan dengan hari libur?
Batas waktu pelaporan SPT apabila jatuh pada hari libur
- Dalam hal tanggal Jatuh tempo penyampaian laporan bertepatan dengan hari libur, maka penyampaian laporan pajak wajib dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo.
- Termasuk hari libur adalah hari-hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah
(KEP - 220/PJ./2003)