SYARAT SPT
YANG LENGKAP
Dengan adanya
sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia yaitu self
assesment system dimana segala pemenuhan kewajiban perpajakan
dilakukan oleh wajib pajak. Kondisi perpajakan yang menuntut keikutsertaan
aktif wajib pajak dalam menyelenggarakan perpajakannyamembutuhkan
kepatuhan wajib pajak yang tinggi.
Salah satu
agenda rutin tahunan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah
penerimaan laporan SPT Tahunan Wajib Pajak. Dalam proses penyelenggaraannya,
DJP menunjuk setiap Kantor Pelayanan Pajak untuk melaksanakan penerimaan
SPT Tahunan bagi seluruh Wajib Pajak yang terdaftar di wilayah kerja
masing-masing.
Surat
Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan
perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak
dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan (Tony Marsyahrul, 2006:46). SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang diisi
oleh wajib pajak terdiri dari dua jenis yaitu SPT PPh Orang Pribadi OP dan SPT
PPh Badan.
Kendala yang
terjadi setiap tahun dalam pelaksanaan penerimaan SPT Tahunan adalah terjadi
penumpukan Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunannya, dikarenakan Wajib
Pajak cenderung melaporkan SPT Tahunannya pada hari-hari terakhir batas akhir
pelaporan, yaitu paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (31
Maret) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 4 bulan setelah berakhirnya tahun
pajak (30 April) untuk Wajib Pajak Badan.
(Syahriza:2010).
Perlu disadari
bahwa raw material Direktorat Jendral Pajak adalah data. Oleh
karena itu perlu dilakukan suatu prosedur pengolahan data informasi perpajakan,
salah satunya berupa Surat Pemberitahuan (SPT) secara memadai dengan
memanfaatkan teknologi informasi, meningkatkan kualitas dan keamanan data
perpajakan dengan kebijakan yang diterapkan yang dibuat oleh pemerintah
mengenai fasilitas perpajakan.
Oleh karena
itu, maka SPT yang disampaikan juga harus lengkap, jelas dan benar. Berdasarkan
Pasal 2 Perdirjen Nomor 19/PJ/2009 yang telah diubah dengan Perdirjen Nomor
48/PJ/2011, SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap apabila:
SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap apabila:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nama Wajib Pajak
tidak dicantumkan dalam SPT Induk dengan lengkap dan jelas;
2. SPT Induk tidak
ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya;
3. SPT Induk ditandatangani oleh kuasa
Wajib Pajak tetapi tidak dilampiri dengan Surat KuasaKhusus atau SPT Tahunan
PPh Orang Pribadi ditandatangani oleh ahli waris tetapi tidak dilampiri dengan
Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang;
4. Terdapat elemen
SPT Induk yang diisi tidak lengkap;
5. SPT Kurang
Bayar tetapi tidak dilampiri dengan bukti pelunasan berupa SSP yang sesuai;
6. SPT tidak atau
kurang disertai dengan lampiran pada Formulir sebagaimana ditetapkan
padaLampiran III.1.a. atau III.2.a. atau III.3.a. atau III.4.a pada Peraturan
Direktur Jenderal Pajakini;
7. SPT/e-SPT tidak atau kurang disertai dengan Lampiran
Keterangan dan/atau Dokumen yangdisyaratkan sebagaimana ditetapkan pada
Lampiran III.1.a s.d. III.4.a atau III.1.b s.d. III.4.b atau III.1.c s.d.
III.4.c pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
8. Lampiran "Daftar Harta dan
Kewajiban Pada Akhir Tahun dan Daftar Susunan Anggota Keluarga" dalam SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
9. Lampiran "Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan
Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris" dalam SPT Tahunan PPh Badan
dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
10. Terdapat Lampiran Khusus sebagaimana ditetapkan pada
Lampiran-Lampiran III.1.a s.d. III.4.a atau III.1.b s.d. III.4.b atau III.1.c
s.d. III.4.c pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang diisi tidak
lengkap;
11. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan
menggunakan media elektronik, tetapi hanya menyampaikan SPT Induk hasil cetakan
tanpa disertai media elektronik;
12. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan
media elektronik, tetapi SPT Induk berdasarkan data digitalnya tidak sesuai
dengan SPT Induk hasil cetakan yangdisampaikan oleh Wajib Pajak;
13. Loading atas e-SPT yang data digitalnya disampaikan
dengan menggunakan media elektronik tidak dapat di-load pada aplikasi Sistem
Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak;
14. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan
menggunakan media elektronik tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi
atau diisi tetapi tidak lengkap;
15. e-SPT yang data digitalnya disampaikan melalui
e-filing tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi
tidak lengkap.
DASAR HUKUM
TATA CARA
PENDISTRIBUSIAN TANDA TERIMA SPT TAHUNAN
Dalam pendistribusian SPT terdapat petugas yang
bertanggung jawab melaksanakan pendistribusian tersebut, antara lain :
A. Kepala
Seksi Pelayanan
1. Nomor Tanda Terima
dibuat/dicetak prenumbered, banyaknya disesuaikan dengan perkiraan
SPT Tahunan yang akan diterima.
2. Setiap hari, Tanda
Terima dibagikan kepada petugas penerima SPT Tahunan pada TPT/Pojok Pajak/Mobil
Pajak/Drop Box.
3. Pembagian Tanda Terima
dilakukan berdasarkan perkiraan jumlah SPT Tahunan yang akan diterima dalam
satu hari.
4. Mencatat penyerahan
Tanda Terima pada Kartu Pengawasan Penggunaan Nomor Tanda Terima sebagaimana
Lampiran I.1.
5. Setiap hari menerima
Tanda Terima yang tidak terpakai yang dikembalikan oleh petugas penerima SPT
Tahunan.
6. Pengembalian Tanda
Terima yang tidak terpakai juga harus dicatat pada Berita Acara Serah Terima
Berkas Penerimaan SPT Tahunan sebagaimana Lampiran II.2.
7. Tanda Terima yang tidak terpakai tersebut dapat
digunakan untuk penerimaan SPT Tahunan pada hari-hari berikutnya.
B.
Petugas penerima SPT pada TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box
1.
Menerima Tanda Terima yang telah diberi nomor (prenumbered) dari Kepala
Seksi Pelayanan dan menandatangani Kartu Pengawasan Penggunaan Nomor Tanda
Terima.
2.
Memberikan Tanda Terima yang telah ditandatangani dan diberi tanggal penerimaan
SPT Tahunan dan diberi cap kepada Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan
sesuai prosedur yang diatur pada Lampiran II.
3. Setiap hari Tanda Terima yang belum terpakai
dikembalikan pada Kepala Seksi Pelayanan bersamaan dengan Berita Acara Serah
Terima Berkas Penerimaan SPT Tahunan sebagaimana Lampiran II.2 dan berkas SPT
Tahunan.
Sumber : lampiran I SE No 02/PJ/2011
TATA CARA
PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT TAHUNAN PPH
1. Wajib Pajak menyampaikan
SPT Tahunan /e‐SPT baik langsung maupun melaluiPos/Ekspedisi ke
Kantor Pelayanan Pajak.
2. Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu menerima SPT Tahunan yang disampaikan langsung
oleh Wajib Pajak dan SPT Tahunan yang disampaikan melalui Pos/Ekspedisi.
Untuk SPT Tahunan Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP lain yang diterima
secara langsung harus ditolak sedangkan yang melalui Pos/Ekspedisi diteruskan
ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan Surat Pengantar.
3. Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu mengecek kelengkapan SPT berdasarkan ketentuan.
4. Untuk SPT
Tahunan lengkap, dilanjutkan dengan merekam data SPT Tahunan
ataukelengkapannya, menerbitkan BPS/LPAD, menyampaikan langsung atau mengirimkan
BPS ke Wajib Pajak atau kuasanya, menggabungkan LPAD dengan SPT Tahunan
atau dokumen kelengkapannya.
5. Untuk SPT
Tahunan tidak lengkap yang diterima langsung harus ditolak sedangkan yang
melalui Pos/Ekspedisi diteruskan ke Wajib Pajak dengan disertai Surat Penolakan
SPT Tahunan.
6. Untuk SPT
Tahunan tidak lengkap diterima dibuatkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT
Tahunan, yang disampaikan secara langsung atau dikirimkan ke Wajib Pajak.
7. Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu meneruskan konsep Surat Pengantar Penerusan SPT
Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak lain, Surat Penolakan SPT Tahunan, dan Surat
Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan ke Kepala Seksi Pelayanan, serta meneruskan
SPT Tahunan beserta Register Harian Penerimaan SPT Tahunan ke Seksi
Pengolahan Data dan Informasi.
8. Kepala
Seksi Pelayanan meneliti dan menandatangani konsep surat yang diterima. Proses
atas surat yang telah ditandatangani dilanjutkan dengan penatausahaan dokumen
dan penyampaian dokumen oleh Pelaksana Seksi Pelayanan melalui Subbagian
Umum dengan SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP.
9. Pelaksana
Seksi Pengolahan Data dan Informasi merekam elemen‐elemen SPT Tahunan dan membuat Transkrip Kutipan
Elemen‐Elemen dari Laporan Keuangan Wajib Pajak,
mencetak Lembar Penelitian SPT Tahunan untuk SPT Tahunan Unbalance serta
menggabungkannya dengan SPT Tahunan yang bersangkutan (selanjutnya diproses
dengan SOP Tata Cara Himbauan Perbaikan Surat Pemberitahuan (SPT)),
kemudian mengirim SPT Tahunan/Kelengkapan Data Surat Pemberitahuan Tahunan
yang sudah direkam ke Pelaksana Seksi Pelayanan.
10. Account Representative
melakukan penelitian sesuai dengan ketentuan dan memproses SPT yang
terdapat kesalahan matematis dan/atau terlambat disampaikan/dibayar
berdasarkan data hasil perekaman SPT. Dalam hal terdapat kesalahan
matematis, Account Representative membuat Surat Himbauan (SOP Tata Cara
Himbauan Perbaikan Surat Pemberitahuan) sedangkan dalam hal terjadi keterlambatan
penyampaian/pembayaran SPT, Account Representative menerbitakan STP (SOP
Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)).
11. Pelaksana Seksi Pelayanan
meneruskan SPT Tahunan yang termasuk Surat Pemberitahuan Tahunan Lebih
Bayar untuk diproses dengan SOP Tata Cara Pemeriksaan.
12. Proses selesai.
TATA CARA
PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT MASA
1. Wajib Pajak/Pengusaha Kena
Pajak menyampaikan SPT Masa baik langsung maupunmelalui Pos/Ekspedisi ke Kantor
Pelayanan Pajak.
2. Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu menerima SPT Masa yang disampaikan langsungoleh Wajib
Pajak dan SPT Masa yang disampaikan melalui Pos/Ekspedisi. Untuk SPT Masa
Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP lain yang diterima secara langsung harus
ditolak sedangkan yang melalui Pos/Ekspedisi diteruskan ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan Surat Pengantar.
3. Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu mengecek kelengkapan SPT Masa berdasarkanketentuan.
4. Untuk SPT
Masa lengkap, dilanjutkan dengan merekam data SPT Masa ataukelengkapannya,
menerbitkan BPS/LPAD, menyampaikan langsung atau mengirimkan BPS ke Wajib
Pajak atau kuasanya, menggabungkan LPAD dengan SPT Masa atau dokumen
kelengkapan SPT Masa.
5. Untuk SPT
Masa tidak lengkap yang diterima langsung harus ditolak sedangkan yangmelalui
Pos/Ekspedisi diteruskan ke Wajib Pajak dengan disertai Surat Penolakan SPT
Tahunan
6. Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu meneruskan konsep Surat Pengantar PenerusanSPT ke
Kantor Pelayanan Pajak lain dan Surat Penolakan SPT ke Kepala Seksi Pelayanan,
dan meneruskan SPT beserta batch header ke Pelaksana Seksi Pengolahan Data
dan Informasi.
7. Kepala
Seksi Pelayanan meneliti dan menandatangani konsep surat yang diterima. Proses
atas surat yang telah ditandatangani dilanjutkan ke SOP Tata Cara Penatausahaan
Dokumen WP dan SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP.
8. Pelaksana
Seksi Pengolahan Data dan Informasi mengecek dan mencocokkan kebenaran
fisik SPT Masa apakah telah sesuai dengan isi batch header, merekam SPT
Masa lengkap, dan mengirimkan SPT Masa yang telah direkam ke Seksi Pelayanan.
9. Account
Representative meneliti dan memproses SPT yang terdapat kesalahan matematis
dan/atau terlambat disampaikan/dibayar berdasarkan data hasil perekaman
SPT. Dalam hal terdapat kesalahan matematis, Account Representative membuat
Surat Himbauan (SOP tentang Tata Cara Himbauan Perbaikan Surat Pemberitahuan)
sedangkan dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian/pembayaran SPT
dibuatkan STP (SOP tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak
(STP)).
10. Pelaksana Seksi Pelayanan
menerima SPT yang sudah direkam dari Pelaksana SeksiPengolahan Data dan
Informasi dan menatausahakan SPT Masa. SPT Masa LB yang meminta
pengembalian dikirim ke Seksi Pemeriksaan dan ditindaklanjuti dengan SOP
Tata Cara Pemeriksaan.
11. Proses Selesai.
Sumber : lampiran I SE No 02/PJ/2011