Peduli Pajak itu Bijak!

Sabtu, 08 September 2012

Menu-Menu


Menu-menu yang terdapat pada seksi ini adalah sebagai berikut :

1) Perekaman Data

Menu ini digunakan untuk merekam pembagian WP kepada para Account Representative, Nomor Objek Pajak (NOP), profil WP, himbauan, kontak person, serta pemanggilan WP.


2) Nota Penghitungan
Menu ini digunakan untuk melakukan perekaman nota hitung untuk menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) pengawasan.

3) Administrasi PPh Pasal 25
Menu ini digunakan untuk melakukan update SPT Masa PPh Pasal 25 dan angsurannya.

4) Data Keberatan
Menu ini digunakan untuk merekam data keberatan WP.

5) Proses Surat-surat WP
Menu ini digunakan untuk memproses surat-surat WP.

6) Perekaman SPT Tahunan
Menu ini digunakan untuk merekam data SPT Tahunan dan lampirannya.

7) Vallidasi dan Pencetakan Ucapan Terima Kasih Sunset Policy
Menu ini digunakan untuk proses validasi dan mencetak surat ucapan terima kasih kepada WP yang mengajukan dan mendapatkan fasilitas sunset policy.

Sumber : Bahan Ajar Program D III Sistem Aplikasi Informasi Perpajakan Indonesia oleh Heni Sulastri

Rabu, 05 September 2012

PENERIMAAN SPT


SYARAT SPT YANG LENGKAP

Dengan adanya sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia yaitu self assesment system dimana segala pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh wajib pajak. Kondisi perpajakan yang menuntut keikutsertaan aktif wajib pajak dalam menyelenggarakan perpajakannyamembutuhkan kepatuhan wajib pajak yang tinggi.
Salah satu agenda rutin tahunan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah penerimaan laporan SPT Tahunan Wajib Pajak. Dalam proses penyelenggaraannya, DJP menunjuk setiap Kantor Pelayanan Pajak untuk melaksanakan penerimaan SPT Tahunan bagi seluruh Wajib Pajak yang terdaftar di wilayah kerja masing-masing.
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Tony Marsyahrul, 2006:46). SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang diisi oleh wajib pajak terdiri dari dua jenis yaitu SPT PPh Orang Pribadi OP dan SPT PPh Badan.
Kendala yang terjadi setiap tahun dalam pelaksanaan penerimaan SPT Tahunan adalah terjadi penumpukan Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunannya, dikarenakan Wajib Pajak cenderung melaporkan SPT Tahunannya pada hari-hari terakhir batas akhir pelaporan, yaitu paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (31 Maret) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (30 April) untuk Wajib Pajak Badan.
(Syahriza:2010).
Perlu disadari bahwa raw material Direktorat Jendral Pajak adalah data. Oleh karena itu perlu dilakukan suatu prosedur pengolahan data informasi perpajakan, salah satunya berupa Surat Pemberitahuan (SPT) secara memadai dengan memanfaatkan teknologi informasi, meningkatkan kualitas dan keamanan data perpajakan dengan kebijakan yang diterapkan yang dibuat oleh pemerintah mengenai fasilitas perpajakan.
Oleh karena itu, maka SPT yang disampaikan juga harus lengkap, jelas dan benar. Berdasarkan Pasal 2 Perdirjen Nomor 19/PJ/2009 yang telah diubah dengan Perdirjen Nomor 48/PJ/2011,  SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap apabila:
            SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap apabila:
1.   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nama Wajib Pajak tidak dicantumkan dalam SPT Induk dengan lengkap dan jelas;
2.      SPT Induk tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya;
3.    SPT Induk ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilampiri dengan Surat KuasaKhusus atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ditandatangani oleh ahli waris tetapi tidak dilampiri dengan Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang;
4.      Terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap;
5.      SPT Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri dengan bukti pelunasan berupa SSP yang sesuai;
6.      SPT tidak atau kurang disertai dengan lampiran pada Formulir sebagaimana ditetapkan padaLampiran III.1.a. atau III.2.a. atau III.3.a. atau III.4.a pada Peraturan Direktur Jenderal Pajakini;
7.    SPT/e-SPT tidak atau kurang disertai dengan Lampiran Keterangan dan/atau Dokumen yangdisyaratkan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III.1.a s.d. III.4.a atau III.1.b s.d. III.4.b atau III.1.c s.d. III.4.c pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
8.    Lampiran "Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun dan Daftar Susunan Anggota Keluarga" dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
9.   Lampiran "Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris" dalam SPT Tahunan PPh Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
10.  Terdapat Lampiran Khusus sebagaimana ditetapkan pada Lampiran-Lampiran III.1.a s.d. III.4.a atau III.1.b s.d. III.4.b atau III.1.c s.d. III.4.c pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang diisi tidak lengkap;
11. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik, tetapi hanya menyampaikan SPT Induk hasil cetakan tanpa disertai media elektronik;
12.  e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik, tetapi SPT Induk berdasarkan data digitalnya tidak sesuai dengan SPT Induk hasil cetakan yangdisampaikan oleh Wajib Pajak;
13.  Loading atas e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik tidak dapat di-load pada aplikasi Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak;
14.  e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap;
15.  e-SPT yang data digitalnya disampaikan melalui e-filing tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap.


DASAR HUKUM
Seperti yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya yang menurut berdasar pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009, penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan untuk tahun pajak 2010 juga dapat dilakukan di tempat-tempat yang telah disediakan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box di seluruh Indonesia. Ketentuan ini telah diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2010. Dan sebagai petunjuk pelaksanaannya, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2011 tanggal 10 Januari 2011

Dalam SE-02/PJ/2011 ini diatur mengenai teknis penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan PPh Badan untuk tahun pajak 2010 serta petunjuk bagi pihak Direktorat Jenderal Pajak dalam menerima dan mengolah SPT Tahunan PPh tersebut.

 TATA CARA PENDISTRIBUSIAN TANDA TERIMA SPT TAHUNAN
 Dalam pendistribusian SPT terdapat petugas yang bertanggung jawab melaksanakan pendistribusian tersebut, antara lain :


A. Kepala Seksi Pelayanan 
1. Nomor Tanda Terima dibuat/dicetak prenumbered, banyaknya disesuaikan dengan perkiraan SPT Tahunan yang akan diterima.
2. Setiap hari, Tanda Terima dibagikan kepada petugas penerima SPT Tahunan pada TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box.
3. Pembagian Tanda Terima dilakukan berdasarkan perkiraan jumlah SPT Tahunan yang akan diterima dalam satu hari.
4. Mencatat penyerahan Tanda Terima pada Kartu Pengawasan Penggunaan Nomor Tanda Terima sebagaimana Lampiran I.1.
5. Setiap hari menerima Tanda Terima yang tidak terpakai yang dikembalikan oleh petugas penerima SPT Tahunan.
6. Pengembalian Tanda Terima yang tidak terpakai juga harus dicatat pada Berita Acara Serah Terima Berkas Penerimaan SPT Tahunan sebagaimana Lampiran II.2.
7. Tanda Terima yang tidak terpakai tersebut dapat digunakan untuk penerimaan SPT Tahunan pada hari-hari berikutnya.

B. Petugas penerima SPT pada TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box
1. Menerima Tanda Terima yang telah diberi nomor (prenumbered) dari Kepala Seksi Pelayanan dan menandatangani Kartu Pengawasan Penggunaan Nomor Tanda Terima.
2. Memberikan Tanda Terima yang telah ditandatangani dan diberi tanggal penerimaan SPT Tahunan dan diberi cap kepada Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan sesuai prosedur yang diatur pada Lampiran II.
3. Setiap hari Tanda Terima yang belum terpakai dikembalikan pada Kepala Seksi Pelayanan bersamaan dengan Berita Acara Serah Terima Berkas Penerimaan SPT Tahunan sebagaimana Lampiran II.2 dan berkas SPT Tahunan.

Sumber : lampiran I SE No 02/PJ/2011

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT TAHUNAN PPH
1.       Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan /eSPT baik langsung maupun melaluiPos/Ekspedisi ke Kantor Pelayanan Pajak.
2.
       Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima SPT Tahunan yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak dan SPT Tahunan yang disampaikan melalui Pos/Ekspedisi. Untuk SPT Tahunan Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP lain yang diterima secara langsung harus ditolak sedangkan yang melalui Pos/Ekspedisi diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan Surat Pengantar.
3.
       Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mengecek kelengkapan SPT berdasarkan ketentuan.
4.
       Untuk SPT Tahunan lengkap, dilanjutkan dengan merekam data SPT Tahunan ataukelengkapannya, menerbitkan BPS/LPAD, menyampaikan langsung atau mengirimkan BPS ke Wajib Pajak atau kuasanya, menggabungkan LPAD dengan SPT Tahunan atau dokumen kelengkapannya.
5.
       Untuk SPT Tahunan tidak lengkap yang diterima langsung harus ditolak sedangkan yang melalui Pos/Ekspedisi diteruskan ke Wajib Pajak dengan disertai Surat Penolakan SPT Tahunan.
6.
       Untuk SPT Tahunan tidak lengkap diterima dibuatkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan, yang disampaikan secara langsung atau dikirimkan ke Wajib Pajak.
7.
       Petugas Tempat Pelayanan Terpadu meneruskan konsep Surat Pengantar Penerusan SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak lain, Surat Penolakan SPT Tahunan, dan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan ke Kepala Seksi Pelayanan, serta meneruskan SPT Tahunan beserta Register Harian Penerimaan SPT Tahunan ke Seksi Pengolahan Data dan Informasi.
8.
       Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan menandatangani konsep surat yang diterima. Proses atas surat yang telah ditandatangani dilanjutkan dengan penatausahaan dokumen dan penyampaian dokumen oleh Pelaksana Seksi Pelayanan melalui Subbagian Umum dengan SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP.
9.
       Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi merekam elemenelemen SPT Tahunan dan membuat Transkrip Kutipan ElemenElemen dari Laporan Keuangan Wajib Pajak, mencetak Lembar Penelitian SPT Tahunan untuk SPT Tahunan Unbalance serta menggabungkannya dengan SPT Tahunan yang bersangkutan (selanjutnya diproses dengan SOP Tata Cara Himbauan Perbaikan Surat Pemberitahuan (SPT)), kemudian mengirim SPT Tahunan/Kelengkapan Data Surat Pemberitahuan Tahunan yang sudah direkam ke Pelaksana Seksi Pelayanan.
10.
   Account Representative melakukan penelitian sesuai dengan ketentuan dan memproses SPT yang terdapat kesalahan matematis dan/atau terlambat disampaikan/dibayar berdasarkan data hasil perekaman SPT. Dalam hal terdapat kesalahan matematis, Account Representative membuat Surat Himbauan (SOP Tata Cara Himbauan Perbaikan Surat Pemberitahuan) sedangkan dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian/pembayaran SPT, Account Representative menerbitakan STP (SOP Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)).
11.
   Pelaksana Seksi Pelayanan meneruskan SPT Tahunan yang termasuk Surat Pemberitahuan Tahunan Lebih Bayar untuk diproses dengan SOP Tata Cara Pemeriksaan.
12.
   Proses selesai.

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT MASA
1.       Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak menyampaikan SPT Masa baik langsung maupunmelalui Pos/Ekspedisi ke Kantor Pelayanan Pajak. 
        2.       Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima SPT Masa yang disampaikan langsungoleh Wajib Pajak dan SPT Masa yang disampaikan melalui Pos/Ekspedisi. Untuk SPT Masa Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP lain yang diterima secara langsung harus ditolak sedangkan yang melalui Pos/Ekspedisi diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan Surat Pengantar. 
        3.       Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mengecek kelengkapan SPT Masa berdasarkanketentuan.
        4.       Untuk SPT Masa lengkap, dilanjutkan dengan merekam data SPT Masa ataukelengkapannya, menerbitkan BPS/LPAD, menyampaikan langsung atau mengirimkan BPS ke Wajib Pajak atau kuasanya, menggabungkan LPAD dengan SPT Masa atau dokumen kelengkapan SPT Masa. 
        5.       Untuk SPT Masa tidak lengkap yang diterima langsung harus ditolak sedangkan yangmelalui Pos/Ekspedisi diteruskan ke Wajib Pajak dengan disertai Surat Penolakan SPT Tahunan
        6.       Petugas Tempat Pelayanan Terpadu meneruskan konsep Surat Pengantar PenerusanSPT ke Kantor Pelayanan Pajak lain dan Surat Penolakan SPT ke Kepala Seksi Pelayanan, dan meneruskan SPT beserta batch header ke Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi.
        7.       Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan menandatangani konsep surat yang diterima. Proses atas surat yang telah ditandatangani dilanjutkan ke SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen WP dan SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP.
        8.       Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi mengecek dan mencocokkan kebenaran fisik SPT Masa apakah telah sesuai dengan isi batch header, merekam SPT Masa lengkap, dan mengirimkan SPT Masa yang telah direkam ke Seksi Pelayanan.
        9. Account Representative meneliti dan memproses SPT yang terdapat kesalahan matematis dan/atau terlambat disampaikan/dibayar berdasarkan data hasil perekaman SPT. Dalam hal terdapat kesalahan matematis, Account Representative membuat Surat Himbauan (SOP tentang Tata Cara Himbauan Perbaikan Surat Pemberitahuan) sedangkan dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian/pembayaran SPT dibuatkan STP (SOP tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)).
        10.  Pelaksana Seksi Pelayanan menerima SPT yang sudah direkam dari Pelaksana SeksiPengolahan Data dan Informasi dan menatausahakan SPT Masa. SPT Masa LB yang meminta pengembalian dikirim ke Seksi Pemeriksaan dan ditindaklanjuti dengan SOP Tata Cara Pemeriksaan.
        11.   Proses Selesai.

Sumber : lampiran I SE No 02/PJ/2011

PENGOLAHAN SPT (KPP)


PENGOLAHAN SPT OLEH SEKSI PELAYANAN
SPT dari petugas penerima SPT selanjutnya diolah oleh petugas Seksi Pelayanan. Petugas Seksi Pelayanan mempunyai tugas :
1.    Menerima dan meneliti SPT dan Berita Acara Serah Terima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari Petugas Penerima SPT, selanjutnya meneruskan ke Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani.
2.    Merekam Tanda Terima dan informasi Wajib Pajak pada amplop ke dalam aplikasi pengawasan Drop Box.
3.    Mengelompokkan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan (termasuk SPT yang diterima dari KPP lain) berdasarkan tempat Wajib Pajak terdaftar.
4.    Dari hasil pengelompokan SPT pada angka 3, atas SPT Tahunan/e-SPT Tahunan Sendiri dibuatkan Daftar Nominatif Pengiriman SPT Wajib Pajak Sendiri sebagaimana Lampiran II.12 untuk kemudian dilakukan penelitian kelengkapan SPT.
5.    Dari hasil penelitian kelengkapan SPT,
a) SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang dinyatakan lengkap, dicetak Daftar Nominatif SPT Lengkap sebagaimana Lampiran II.8 dan diteruskan ke Petugas TPT untuk dilakukan perekaman penerimaan SPT; dan
b) SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang tidak lengkap, dibuatkan Lembar Penelitian Ketidaklengkapan SPT Tahunan sebagaimana Lampiran II.10.a atau Lampiran II.10.b untuk disatukan dengan masing-masing SPT yang tidak lengkap selanjutnya diteruskan ke Account Representative bersama dengan Daftar Nominatif SPT Tidak Lengkap
6.    Dari hasil pengelompokan SPT pada angka 3, atas SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang tidak terdaftar di KPP sendiri dibuatkan/dicetak Daftar Nominatif Pengiriman SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana Lampiran II.4 dan dibuatkan konsep Surat Pengiriman SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana Lampiran II.5
7.    Meneruskan Daftar Nominatif Pengiriman SPT dan konsep Surat Pengiriman Berkas SPT ke Kepala Seksi Pelayanan untuk diteliti dan diparaf dan selanjutnya diteruskan kepada Kepala KPP untuk disetujui dan ditandatangani.
8.    Menerima Surat Pengiriman dan Daftar Nominatif yang telah ditandatangani oleh Kepala KPP.
9.    Menatausahakan dan mengirimkan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan, Surat Pengiriman dan Daftar Nominatif sesuai dengan SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen.
10.  Menerima SPT Tahunan yang telah dilakukan perekaman penerimaan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan oleh Petugas TPT, untuk dilakukan pengemasan SPT jika pengolahan SPT dilakukan di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP).
11.  Menerima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang telah direkam dan Register Harian dari Seksi PDI untuk selanjutnya diproses sesuai SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak.
12.  Dalam hal SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang diterima melalui pos/ekspedisi tidak terdaftar di KPP sendiri akibat kesalahan pengiriman, pelaksana Seksi Pelayanan meneruskan ke KPP Wajib Pajak terdaftar sesuai SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen.



PETUGAS TPT

SPT yang telah diolah oleh Pelaksana Seksi Pelayanan selanjutnya diolah lagi oleh petugas TPT. dalam melakukan fungsinya petugas TPT mempunyai tugas :  
1.    Menerima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang telah dinyatakan lengkap dari Petugas Seksi Pelayanan.
2.    Melakukan perekaman penerimaan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan serta loading e-SPT Tahunan.
3.    Mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagaimana Lampiran II.3 serta register harian.
4.    Meneruskan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan ke Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) untuk dilakukan perekaman detil SPT atau meneruskan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan ke Petugas Seksi Pelayanan untuk dilakukan pengemasan SPT jika pengolahan SPT dilakukan di PPDDP.
5.    Menerima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari KPP lain dan/atau dari Pos/ekspedisi untuk selanjutnya diteruskan ke Pelaksana Seksi Pelayanan untuk diteliti.
6.    Menandai nomor dan tanggal Surat Pengiriman SPT dari KPP lain, serta menandai setiap SPT yang terdapat pada Daftar Nominatif Pengiriman SPT.
7.    Atas Respon Surat Permintaan Kelengkapan SPT:
a) Menerima kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari Wajib Pajak.
b) Meneliti kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari Wajib Pajak.
c) Mencetak dan menandatangani LPAD/BPS kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dan menyerahkan BPS kepada Wajib Pajak.
d) Meneruskan kelengkapan SPT ke Account Representative.
     8. Menerima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang telah dinyatakan lengkap oleh Account Representative 
            untuk dilakukan perekaman penerimaan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan serta loading e-SPT Tahunan



ACCOUNT REPRESENTATIVE

Account Representative mempunyai tugas :
1.    Menerima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari Pelaksana Seksi Pelayanan yang dinyatakan tidak lengkap.
2.    Mencetak konsep Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang terdapat di dalam aplikasi pengawasan Drop Box, selanjutnya meneruskan ke Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk diteliti dan diparaf dan selanjutnya diteruskan kepada Kepala KPP untuk disetujui dan ditandatangani.
3.    Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang telah ditandatangani oleh Kepala KPP selanjutnya diproses sesuai SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen.
4.    Menerima kelengkapan SPT dari Petugas TPT untuk digabungkan dengan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan.
5.    SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang telah dinyatakan lengkap diteruskan ke Petugas TPT untuk dilakukan perekaman penerimaan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sertaloading e-SPT Tahunan.
6.    Dalam hal Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan tidak dipenuhi dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan, Account Representative mencetak konsep Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan selanjutnya meneruskan ke Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk diteliti dan diparaf dan selanjutnya diteruskan kepada Kepala KPP untuk disetujui dan ditandatangani.
7.    Mencetak Daftar Nominatif SPT yang dianggap tidak disampaikan sebagaimana Lampiran II.11 dan mengirimkan ke Seksi PDI bersama berkas SPT yang dianggap tidak disampaikan.
8.    Dalam hal terjadi kesalahan matematis dalam pengisian SPT, Account Representativemenerbitkan Surat Himbauan Pembetulan SPT sesuai dengan SOP Tata Cara Penerbitan Surat Himbauan Pembetulan SPT.
9.    Dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian SPT dan/atau keterlambatan pembayaran pajak, Account Representative menerbitkan Surat Tagihan Pajak sesuai dengan SOP Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak.